PUSSbik Lampung Desak Pemerintah Berlakukan Pengenaan Cukai Berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Mengapa cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan di butuhkan saat ini di Indonesia, advokasi Rancangan Peraturan pemerintah terkait Cukai MBDK ini telah berjalan selama beberapa tahun dan pada tahun 2023 bahkan sudah berhasil di buat dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebenarnya muncul pertanyaan siapa yang berkepentingan terhadap persetujuan atau penolakan pemberlakuan cukai MBDK, apakah Antara Kepentingan Industri, Konsumen, dan Penerimaan Negara sehingga terasa lambat sekali pemberlakuan aturan ini di sahkan.Selasa (25/2/2025).

Sebagai masyarakat konsumen, tentu kita berkepentingan mengapa cukai MBDK perlu di berlakukan agar minuman berpemanis tersebut bisa di kelalo dan di atur proses penjualannya dan tidak mudah di jangkau dan di konsumsi terutama oleh anak-anak secara terus menerus dan berkelanjutan, saat ini berbagai penyakit turunan dari konsumsi gula yang berlebihan makin banyak bermunculan, Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS)2018, prevalensi remaja gemuk dan obesitas berusia 13–15 tahun diIndonesia mencapai 20% dan remaja gemuk berusia 16–18 tahun sebesar 13,6%. Individu yang mengalami obesitas mempunyai resiko 2,7 kali lebih besar untuk terkena diabetes (Trisnawati & Soedijono, 2013). Selain itu, data Internasional Diabetes Federation pada tahun 2021 menunjukkan bahwa kematian akibat diabetes diIndonesia mencapai 63,3%. Terdapat studi yang menunjukkan keterkaitan antara gaya hidup yang kurang baik seperti kurangnya aktivitas fisik dan konsumsi asupan makanan yang tidak sehat dengan gejala diabetes (Fatmala,2022) artinya Konsumsi gula berlebih berkontribusi terhadap peningkatan kasus diabetes, obesitas, dan penyakit jantung, membebani sistem kesehatan. Sebagai contoh kecil saja dalam satu kemasan the rasa buah dengan takaran saji 350 ml menagndung 42 gram gula sementara anjuran kemenkes untuk konsumsi harian gula cukup 10% dari total rata-rata kebutuhan kalori manusia sebesar 2000 kalori perhari atau tidak lebih 50 gram gula atau sekitar 4 sendok makan perhari dari semua makanan dan minuman yang masuk dalam lambung kita.

Selain itu beban Negara mengobati orang sakit akibat konsumsi gula berlebihan dalam bentuk minuman tersebut juga makin tinggi, dalam hal ini BPJS mempunyai beban yang berat untuk mengobati penderita penyakit tidak menular, pada tahun 2022 saja biaya yang di keluarkan oleh BPJS untuk menanggung biaya berobat Penyakit Tidak Menular sebesar 24,1 trilyun, dan diabetes adalah salah satu penyalit yang paling besar menyedot anggaran BPJS, penderitanya bukan orang dewasa saja tapi juga anak-anak, dan 60 % anak perempuan adalah penderitanya yang pada akhirnya ketika sang anak perempuan melahirkan kelak akan melahirkan bayi gemuk yang akan menderita diabetes atau pembawa bibit diabetes.

Dengan pemberlakukan PP Cukai MBDK, bukan saja akan mengontrol penjualan dan konsumsi MBDK bagi anak-anak tapi juga akan membantu Negara menyediakan dana yang bisa di gunakan untuk membiayai program kesehatan terfokus pada pembiayaan pengobatan penyakit tidak menular, secara hitungan estimasi Potensi Pendapatan Negara penerimaan cukai dari MBDK mencapai Rp 6-7 triliun per tahun, bukankah ini menajdi potensi yang signifikan untuk kas Negara, pendapatan ini diharapkan mengurangi konsumsi MBDK sekaligus meningkatkan pendapatan negara untuk program kesehatan dan edukasi. Kebijakan cukai MBDK diajukan sebagai solusi untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis yang berlebihan. Alokasi Dana ini dapat dialokasikan untuk program kesehatan, edukasi, dan subsidi pangan sehat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Berkaitan denga hal tersebut maka kami dari PUSSbik Lampung yang tergabung dalam Koalisi Genap (Gerakan Nasional Pengendalian MBDK) menuntut :
Pemerintah Pusat untuk segera memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Pemerintah Pusat wajib menetapkan nilai cukai sebesar 20 persen dari nilai jual rata-rata produk MBDK yang di jual bebas ke masyarakat
Pemerintah Pusat Perlu segera membuat pengaturan penggunaan pendapatan dari cukai MBDK di gunakan 100 persen untuk kepentingan public di bidang program kesehatan dan pendidikan dengan melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pihak penerima dana (DAU atau DAK) dan sebagai pelaksana program peningakatan kesehatan dan pendidikan public di daerah Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang akan menerima dana (DAU atau DAK) hasil dari cukai MBDK wajib membuat panduan juknis dan proposal penggunaan dana tersebut secara partisipatif dengan melibatkan perwakilan masyarakat sipil dan akademisi agar dana tersebut hanya untuk program peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan dan tidak akan di gunakan untuk kepentingan atau program lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *