BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID -Sebagai upaya memperbarui pola kerja, menyesuaikan dengan tantangan birokrasi era digital, serta memperkuat akuntabilitas kinerja ASN. Walikota Bandarlampung Eva Dwiana berencana melakukan rolling ratusan pejabat mulai dari kepala puskesmas, lurah , pejabat eselon III dan eselon IV. Jum’at (31/10/2025).
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung, Zulkifli. Menurutnya, jumlah pejabat yang akan terkena rolling tidak sedikit. Gerbong mutasi ini mencakup lintas sektor, termasuk jajaran strategis di tingkat kelurahan dan pelayanan publik.
“Banyak memang yang akan di-rolling ini, mulai dari lurah, kepala puskesmas, eselon III, eselon IV. Bisa ratusan,” ungkap Zulkifli, Kamis (30/10)
Zulkifli membenarkan rencana mutasi tersebut. Namun, pelaksanaan rolling masih menunggu persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk persetujuan dari BKN semua. Setelah disetujui, baru nanti ada pelantikan,” ujarnya.
Lanjutnya, proses administrasi pengajuan rolling ke BKN membutuhkan waktu sekitar dua pekan lebih, karena setiap berkas harus diverifikasi secara ketat.
“Pengajuan bisa sampai 15 hari. Tapi saat ini banyak syarat-syarat kita yang masih kurang,” ucapnya.
Ia menjelaskan untuk pemeriksaan berkas pun dilakukan secara satu per satu, lantaran proses ini menjadi tahapan wajib untuk memastikan legalitas dan integritas mutasi jabatan.
“Memang diperiksa satu per satu persyaratannya. Untuk yang menyetujuinya itu ya BKN semua,”katanya.
Diketahui mutasi di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu upaya pengembangan karier pegawai melalui pemindahan karyawan pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjaan yang sesuai agar produktivitas kerjanya menjadi meningkat.
Berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, disebutkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Melalui kebijakan mutasi diharapkan kualitas SDM yang dimiliki oleh setiap organisasi dapat terjamin serta dapat dimanfaatkan secara optimal. (Din)
