Sulitnya Mengurus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Beri Celah Oknum Lakukan Pungli

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Dugaan adanya modus pungutan liar (pungli) pada unit pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung muncul saat warga merasa kesulitan mengurus dokumen di Disdukcapil. Senin (13/5/2024)

Sulitnya mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Bandarlampung menjadi celah dan dimanfaatkan oleh oknum untuk memungut uang kepada warga.

Sebut saja Rani (27) warga Tanjunggading yang akan mengurus akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anaknya yang kedua yang berusia empat bulan harus mengeluarkan uang Rp200 ribu.

“Yang ngurus suami saya dan diminta Rp200 ribu untuk buat KIA, terus saya diminta photo sama aktenya itu,” katanya, Rabu (8/5)

Ifoto : masyarakat sedang mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil kota Bandarlampung

Ia merasa heran dengan pengurusan dokumen kependudukan saat ini, karena sebelumnya untuk mengurus akte dan KIA anaknya tidak dipungut biaya

“Anak saya yang pertama sekarang kelas empat SD, dulu bapak saya yang ngurus kami tidak dikenakan biaya, gratis kok,” ujarnya.

Sebelumnya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkot Bandarlampung juga mengeluh dengan pelayanan Disdukcapil yang dinilai merepotkan.

Pejabat yang enggan disebut namanya akan mengurus pindah Kartu Keluarga (KK) oleh Disdukcapil dimintai persetujuan pemilik rumah (KK) tempat KK yang baru. Padahal dia akan pindah untuk menempati rumahnya juga.

“Saya kan mau pindah rumah artinya saya juga harus pindah KK untuk memudahkan saya mengurus lainnya. Oleh Capil (Disdukcapil) saya diminta persetujuan oleh pemilik rumah yang lama, ini kan kebijakan yang merepotkan,” ujarnya dengan wajah kecewa. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *