BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Ratusan pegawai dengan status pramubakti di Pemkot Bandarlampung terancam dirumahkan. Senin (3/11/2025).
Hal tersebut merujuk dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung dimana terdapat 400 orang pegawai pramubakti di Pemkot Bandarlampung.
Sumber ruangberita menilai pramubakti bermasalah karena ‘menabrak’ UU Nomor 20 tahun 2023 pasal 65 ayat satu yang secara tegas menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
” Kenyataannya,para pegawai itu mengerjakan tugas-tugas ASN seperti menginput data dan lainnya. Padahal jika statusnya pramubakti harus mengerjakan layaknya maaf office boy (OB) dan harus pihak ketiga,”ujarnya.
Narasumber ruangberita.co.id yang enggan menyebut namanya mengungkapkan bahwa BPK tegas, Pemkot harus memberhentikan para pegawai dengan status pramubakti itu.
“Saya mendengar pegawai pramubakti jadi temuan BPK dan saya juga baru tahu bahwa ada 400 orang,” ujar sumber tersebut.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa besar kemungkinan para pegawai dengan status pramubakti harus memulangkan gaji yang mereka terima.
“Bisa jadi nantinya ada opsi harus memulangkan gaji mereka (pramubakti) yang sudah diterima,” ucapnya .
“Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 kan efektif berjalan bulan November 2023. Kalau Pemkot masih menerima pegawai di atas bulan itu ya jelas melanggar,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung Zulkifli ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerbitkan SK sesuai usulan.
“Kita hanya menerbitkan SK yang merupakan usulan dari OPD itu sendiri. Dan saya tidak tahu kalau itu jadi temuan BPK,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk menindaklanjuti permasalahan ini pihaknya bulem bisa mengambil sikap lantaran hal harus melibatkan TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
“Untuk sementara kami belum dapat mengambil sikap terhadap temuan BPK itu, karena harus melibatkan banyak pihak yaitu TAPD. Karena saya belum tahu arahnya bagaimana,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, seandainya nanti hal ini disalahkan oleh BPK, maka ia akan mengambil langkah meng outsourcing kan pegawai pramubakti ini.
“Kalau disalahkan sama BPK, tahun depan kita akan lakukan outsourcing atau melalui pihak ketiga,” paparnya. (Din)
