Temui Kadis DLH, Destra Yudha dan Lawyer FMW3M Bahas Solusi Rencana Pembangunan PT HKKB di Eks Hutang Kota

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Ketua DPC Laskar Lampung kota Bandarlampung didampingi lawyer Forum Masyarakat Waydadi, Waydadi Baru dan Wayhalim Menggugat (FMW3M) bersilaturahmi ke Kadis Lingkungan Hidup kota Bandarlampung untuk menyampaikan audiensi ke walikota Bandarlampung dan PT HKKB pada Selasa (14/5/2024).

Kedatangan Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha di dampingi oleh Lamen Hendra Saputra, SH Direktur dari Law Firm LHS & Partners yang merupakan Kuasa Hukum dari FMW3M disambut baik dengan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam rangka menyampaikan keinginan masyarakat Way dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim atas rencana PT HKKB yang berencana melakukan pembangunan Superblok di lahan eks Hutan Kota Bandarlampung.

Destra Yudha menyampaikan sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu pihak DPRD kota Bandar Lampung sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Walikota Bandar Lampung terkait aktifitas PT HKKB tersebut.
Dimana rekomendasi tersebut antara lain memerintahkan PT HKKB untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di lahan Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung dan kedua memastikan segala aktivitas PT HKKB di lokasi Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung, telah dihentikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan oleh Pemkot Bandar Lampung.

“Pada prinsipnya kehadiran kami berdua di kantor Dinas lingkungan hidup Kota Bandar Lampung hari ini dalam rangka berdiskusi dalam rangka mencari solusi terbaik yang harus di ambil agar proses pembangunan yang di Lakukan Oleh PT HKKB ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kemudian juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar,” ujar Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Destra Yudha S.H M.Si

Kemudian dalam diskusi singkat tersebut ketua Laskar kota Bandar Lampung menyampaikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengkonfirmasi bahwa masyarakat terdampak rencana Pembangunan Di lahan PT HKKB akan melakukan audiensi kepada Walikota dan Kepala OPD terkait.

“Karena Ada beberapa tuntutan masyarakat terhadap PT HKKB, yang suratnya sudah kami antar ke bagian umum Pemkot dan pihak protokol walikota,” tegasnya.

Disamping itu, Direktur Law Firm LHS & Partners, Lamen Hendra Saputra S.H menambahkan bahwa, masyarakat sekitar dari tiga kelurahan hari ini sudah kompak membuat forum yaitu Forum Masyarakat Way dadi, Waydadi Baru, dan Way Halim Menggugat (FMW3M) yang kebetulan sudah bersepakat akan mengawal proses rencana pembangunan PT HKKB di lahan eks tanah hutan kota yang kurang lebih memiliki luas 20 hektar tersebut.

“Mereka (red, masyarakat) memberikan beberapa catatan penting yang diajukan kepada pihak PT HKKB, yang nanti akan kami sampaikan pada saat beraudiensi dengan pihak Walikota Bandar Lampung dan Pihak PT HKKB,” katanya.

Lanjutnya , pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program dan kebijakan dari pemerintah kota Bandar Lampung yang hari ini di pimpin oleh bunda Eva Dwiana, asalkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan kemudian mendahulukan kepentingan masyarakat luas.

“Karena keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat itu lah esensi tujuan dari pada terbentuk suatu negara, itu saja yang kami sampaikan kepada kepala dinas lingkungan hidup saat silaturahmi siang tadi, dan besar harapan apa yang menjadi keinginan dari pada masyarakat hari ini dapat di jembatani oleh pihak pemerintah kota Bandar Lampung,” paparnya. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *