Tindak Lanjut Kasus Penambangan Galian C di Campang Raya Harus Diproses Hukum

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Tindak lanjut penambangan galian C ilegal di kawasan lindung di Kelurahan Campang Raya, kecamatan Sukabumi kota Bandarlampung saat ini memasuki proses penegakan hukum setelah beberapa waktu lalu sudah dilakukan penyegelan dan pemberhentian aktivitas oleh tim Penegak Hukum Lingkungan Hidup (PPLH) bersama Polisi Daerah (Polda Lampung). Sabtu (10/5/2025).

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun di dapati indikasi penyalahgunaan wewenang dalam memberikan izin kejahatan lingkungan galian C ilegal ini .

Salah satu faktanya, pada tahun 2021 diterbitkan pemberian izin lingkungan pada aktivitas galian C ilegal. Padahal, sebagaimana di ketahui lokasi galian C ilegal ini masuk di area zona terlarang kawasan industrial , karena merupakan kawasan lindung daerah resapan air tanah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah kota Bandarlampung pada tahun 2021-2041 daerah tersebut masuk dalam area resapan air ruang terbuka hijau.

Dari hasil pemeriksaan tim PPLH yang dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Lampung mengungkap selain menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius dan menjadi salah satu penyebab banjir, didapatkan juga temuan yang tidak sesuai dengan perizinan, yakni adanya dokumen Izin Lingkungan atas aktivitas kegiatan usaha pada areal yang ditindak tersebut, padahal di lokasi itu berdasar tata ruangnya masuk ke dalam Kawasan Lindung yang telah ditetapkan.

“Aktifitas mereka menimbulkan kerusakan lingkungan hingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Sementara hasil pengerukan bukit yang mereka ratakan tersebut dijual dan itu menyalahi aturan,” ungkap Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH)
Provinsi Lampung Yulia pada Selasa (6/5).

Yulia menyampaikan bahwa pihaknya mendapati bahwa terdapat dokumen Izin Lingkungan atas kegiatan di areal tersebut yang diterbitkan oleh Walikota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada tahun 2021.
“Izin mereka beragam, ada yang untuk kegiatan usaha perumahan ataupun lahan parkir alat berat yang dikeluarkan oleh DLH kota,” paparnya.

Meski demikian, Kabid PPKLH DLH Kota Bandar Lampung Dennis Adiwijaya mengakui, terdapat Izin Lingkungan yang terbit pada areal lokasi penindakan aktivitas tambang ilegal di Jalan Pulau Tirtayasa. Persetujuan lingkungan dimiliki oleh PT Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja. Namun yang diterbitkan itu, bukan untuk kegiatan pertambangan melainkan pembangunan lahan parkir kendaraan mobil dan alat berat.

“Di sini terkait dengan perizinannya dia ada Persetujuan Lingkungan tapi untuk pembangunan lahan parkir kendaraan mobil dan alat berat. Sementara dilihat ini aktivitasnya pengerukan,” ungkapnya.

Lanjutnya, sementara untuk di lokasi jalan Alimudin Umar pihaknya mengaku bahwa di tempat tersebut telah dikeluarkan Izin Lingkungan untuk kegiatan usaha pembangunan Perumahan real estate. Namun kata dia, itu pun diterbitkan tanpa adanya dokumen UKL-UPL.
“Jadi ada ketidak sesuaian antara izin lingkungan dan izin lokasi yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) sama dokumen lingkungan,” Katanya.

“Iya, ini izin lingkungan yang diterbit OSS secara otomatis oleh system. Bukan kita yang menerbitkan,” imbuhnya.

Terpisah, pengamat hukum Arif Hidayatullah SH MH mengatakan, pidana lingkungan hidup bisa diterapkan jika sudah menimbulkan bencana atau adanya korban.

“Ini kalo kita mau berbicara soal pidana lingkungan hidup. Sudah terpenuhi belum? menurut saya karena PPLH sudah menyimpulkan bahwa tambang ilegal itu penyebab terjadinya banjir, maka unsur pidananya sudah masuk,” ujar pengamat Hukum Tim Advokasi Tata Ruang Arif.

Selanjutnya, menyoal Pertambangan Tanpa Izin (PETI) . Kegiatan yang masuk dalam kategori PETI, itu memiliki delik pidananya sendiri. Dia menyebut, Bahkan karena tindakan itu, negara berpotensi mengalami kerugian dan pastinya terganggunya pengembangan wilayah sebagaimana RTRW yang ada.

“Karna kebanyakan PETI dilakukan di wilayah yang secara tata ruang tidak dimungkinkan untuk adanya aktivitas tambang,” terangnya.

Sebagaimana diketahui publik menanti tindak lanjut persoalan itu. Apabila kasus tersebut didiamkan, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di daerah. Sebaliknya, perkara itu bisa jadi momentum menunjukkan penegakan hukum di daerah tidak tebang pilih. Selain itu, juga untuk menjadi contoh agar tidak serampangan beraktivitas yang berpotensi merusak alam. (Din/LN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *