BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah kota Bandarlampung diduga melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin (10/2/2025)
Salah satu narasumber yang enggan menyebut namanya mengatakan, UU Nomor 20 tahun 2023 pasal 65 ayat satu secara tegas menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini mengakibatkan sekitar 200 orang tenaga kontrakĀ atau honorer yang diangkat pada bulan Oktober 2023 besar kemungkinan tidak dapat menerima honor mulai Januari 2025.
“Nah mereka yang SK honorer tahun 2023 tidak bisa dibayarkan karena jelas pegawai dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN,” bebernya, Senin (10/2/2024).
“Kan para honorer itu banyak yang mengerjakan tugas-tugas ASN,”imbuhnya.
Kemudian dari penelusuran didapat informasi, untuk mengeluarkan honor tenaga honorer tersebut dilakukan manipulasi dengan mengubah SK-nya menjadi tenaga pramubakti.
Sementara untuk mengeluarkan anggaran sebagai pramubakti tersebut Pemkot Bandarlampung tidak bisa mentransfer dananya langsung ke yang bersangkutan tapi harus melalui pihak ketiga atau perusahaan jasa pramubakti.
Untuk mengetahui solusi dari Pemkot Bandarlampung terkait undang-undang tersebut, ruangberita.co.id mengkonfirmasi ke Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Zulkifli, namun sayangnya Zulkifli enggan menjawab dengan alasan baru menjabat dan mengarahkan ke staffnya.
“Saya baru menjabat, coba tanyakan langsung ke staff saya,” ujarnya singkat. (Din)