Soal Polemik Rangkap Jabatan Plt Kepsek, BKPSDM Bandarlampung : Kini Tunggu Restu Walikota Eva Dwiana

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID-
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkipli akhirnya angkat bicara
terkait penunjukan 33 Kepala Sekolah yang saat ini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut kepala BKPSDM , Zulkipli persetujuan penertiban kini berada di meja sekretaris kota (sekda) Bandarlampung sebelum mendapat persetujuan dari walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, sebelum nantinya berkas resmi diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saat ini berkas sudah di sekda setelah itu menunggu persetujuan walikota baru akan diteruskan ke BKN,” paparnya.

Dia menyampaikan pelantikan akan dilakukan setelah menerima aturan teknis dari BKN.

“Kalau ada usulan pasti kita teruskan, nanti tinggal tunggu peraturan teknis BKN nya, kalau sudah baru dilantik,” ucapnya

Dia menyampaikan bahwa pengajuan penertiban 33 plt kepala sekolah yang rangkap jabatan ini baru diajukan oleh plt kepala dinas pendidikan kota Bandarlampung M.Nur Ramdhan.

Diketahui dari informasi ruangeberita.co.id saat mewawancarai anggota DPRD komisi IV Asroni Paslah, menuturkan bahwa pihaknya sudah mendesak untuk melakukan penertiban plt kepala sekolah yang rangkap jabatan ini untuk segera ditertibkan atau ditetapkan sejak Januari tahun 2025 atau di zaman ex Kadisdikbud Eka Afriana.

“Saya sudah minta pengajuan sejak Januari tahun 2025. Dan baru saat ini hal tersebut di ajukan,” tegasnya. (Din/LN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link