Ex Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan sebagai Tersangka

BANDARLAMPUNG , RUANGBERITA.CO.ID- Ex gubernur Lampung Arinal Djunadi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati pada Selasa 28 April 2026.

Penetapan itu dilakukan usai arinal menjalani serangkaian pemeriksaan pada hari ini mulai pukul 10.00 wib.

Ex gubernur Lampung periode 2019-2024 keluar dari gedung kejati pada pukul 20.00 wib dengan mengguna rompi tahanan berwarna pink fanta dan menggunakan masker dengan kedua tangan di borgol , arinal diarak menuju mobil tahanan baru milik Kejati menuju lapas Way Hui.

Ex Gubernur arinal di tetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Hari ini, Selasa tanggal 28 April 2026. Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih tentunya kepada rekan-rekan sekalian, kepada tim penyidik, tim intelijen juga yang telah hadir sampai dengan malam ini dalam kegiatan penanganan perkara yang akan saya sampaikan perkembangannya kepada masyarakat,” ujar kepala Kejati Lampung saat jumpa pers usai melakukan penyidikan terhadap ex Gubernur Arinal.

Tim penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% atau dana PI pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra senilai 17.286.000 US Dollar.

Bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap saudara ARD selaku mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019-2024.

Di mana setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dengan hasil dan kesimpulan ekspose yaitu telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra senilai 17.286.000 US Dollar yang melibatkan saudara ARD.

Sehingga tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Demi kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap saudara ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 April sampai dengan 17 Mei 2026.

berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Adapun pasal yang disangkakan adalah:

  • Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Diketahui, pada Senin ( 22/9/2025), tiga pengelolaan PT LEB Komisaris Heri Wardoyo, Dirut Hermawan Heryadadi, dan Direktur Operasional Budi kurniawan dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Lampung No Sprint 13/07/ Tahun 2025/Tgl 9 Juli 2025.

Tiga bulan kemudian, Arinal Djunaidi pertama kali diperiksa Kejati Lampung selama 12 jam terkait dugaan korupsi PI 10 persen senilai US$17.286.000 atau Rp271 miliaran dari Pertamina Hulu Energi (PHE) ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Senin (15/9/2025).

Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), Tim Pidsus Kejati Lampung menggeledah dan menyita semua asetnya dari rumah pribadinya di Jl. Sultan Agung No: 50 atau pertigaan Wayhalim, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Kota Bandarlampung.

Tiga bulan kemudian, Kejati Lampung kembali memanggil kembali Arinal Djunaidi. Pidsus Kejati Lampung membuka peluang melakukan pemanggilan paksa terhadap Arinal Djunaidi. Langkah itu dipertimbangkan lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link