Hearing Ricuh, Komisi I DPRD Kota Tunda Hearing Lantaran PT. HKKB Mangkir

Hearing Ricuh, Ketua Komisi I DPRD Kota Tunda Hearing Lantaran PT HKKB Mangkir

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – DPRD kota Bandarlampung menunda hearing atau rapat dengar pendapat terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis dengan akan dibangunnya perumahan dan ruko oleh PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), Jum’at (19/1/2024).

Penundaan hearing tersebut, dilakukan oleh ketua Komisi 1 DPRD Kota sekaligus pimpinan rapat Sidik Efendi.

” Saya rasa pembahasan kita menjadi hal yang percuma jika pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan ini,” ujarnya.

Hearing yang digelar di Ruang Lobby DPRD setempat (18/1), dihadiri semua pihak baik BPN, Disperkim, DLH, Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP dan masyarakat. Namun hanya pihak perusahaan PT.HKKB yang tidak hadir.

Hearing tersebut dilakukan karena pembangunan di wilayah tersebut menuai persoalan oleh masyarakat, lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Menurut Sidik Efendi, hari ini pihaknya sudah mengundang semua pihak atau stakeholder terkait untuk hadir di hearing hari ini.

“Kita sudah tindak lanjuti hasil audensi yang di lakukan teman – teman Laskar Lampung Kota Bandarlampung, dari OPD mulai lurah sampai BPN juga hadir. Tapi, pihak perusahaan tidak hadir. Nah, makanya kami skor karena kalau kita bahas tidak ada perusahaannya maka ini tidak ada solusinya,” tuturnya.

Sidik mengatakan, undangan sudah di layangkan ke perusahaan sebanyak dua kali dan sudah ada tanda terima dari perusahaan.

“Kalau pekan depan kalau masih tidak hadir, berati kita akan lakukan langkah-langkah atau rekomendasi dan lain sebagainya terhadap perusahaan ini,” katanya.

Dengan ketidak hadirannya pihak perusahaan, kondisi hearing pun bersitegang atau ricuh antara masyarakat, Laskar Lampung dan anggota DPRD karena tak hadirnya pihak perusahaan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung saat ditemui awak media usai pembatalan hearing bersama PT.HKKB

Sidik menyampaikan rapat ini akan kembali digelar pada Kamis mendatang. Sehingga pertemuan ini tidak ada rekomendasi. Namun, jika nanti pihak perusahaan tidak hadir maka akan diputuskan pada minggu depan.

“Karena perusahaan hadir biar jelas dan terang. Jadi rapat kali ini kita skor l minggu,” papar Efendi .

Terkait penyegelan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap dokumen – dokumen yang sudah dimilik oleh perusahaan.

“Intinya kita lihat dulu dokumennya, kalau memang ternyata perusahaan itu tidak memiliki izinnya, ya kita tegas, perusahaan itu akan kita tutup,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Laskar Lampung kota Bandarlampung, Destra Yudha mengaku kecewa lantaran ketidak hadiran PT HKKB di Hearing.

” Kecewa dan kesal tentunya, karena masalah ini tak selesai dan belum menemukan solusi. Saya harap di pertemuan berikutnya PT. HKKB bisa hadir,” tugasnya.

“Kami menginginkan pihak Pemkot dan DPRD melakukan tindakan tegas ke PT.HKKB karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” imbuhnya. (Rb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *