BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Sobri menegaskan akan mengambil tindakan terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli). Pihaknya memastikan akan merekomendasikan pemberian disiplin berat terhadap lurah Penengahan Raya jika dari hasil pemeriksaan membuktikan adanya pemotongan hak anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas). Selasa (3/11/2026).
“Hari ini akan aya panggil, dan jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka saya akan merekomendasikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Robi Sobri saat dimintai keterangan mengenai video dugaan pungli yang sempat viral di media sosial.
Sikap tegas Inspektorat ini merespons langkah Camat Kedaton, Herliansyah yang sebelumnya telah melakukan klarifikasi internal. Herliansyah mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mencium indikasi masalah tersebut sebelum rekaman video menyebar luas.
“Saat dipanggil pertama kali, mereka semua tidak mengakui. Namun keesokan harinya baru muncul pemberitaan di media sosial,” kata Herli.
Setelah video beredar, Camat Kedaton langsung melakukan pemanggilan ulang secara tegas. Terdesak oleh bukti-bukti visual yang nyata, sang lurah akhirnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.
“Akhirnya lurah tersebut mengaku. Saya langsung meminta agar lurah tersebut mengembalikan uang tersebut kepada yang berhak,” tambah Herli.
Kasus pelanggaran disiplin berat ini kini bergulir ke tingkat kota. Pihak Kecamatan Kedaton menyatakan telah menyiapkan langkah birokrasi lanjutan untuk diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi. Inspektorat Kota Bandar Lampung kini memegang kendali penuh dalam proses investigasi final guna menentukan sanksi pemecatan definitif bagi oknum lurah tersebut sesuai aturan ASN yang berlaku. (Din)
