BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota Bandarlampung, Yusnadi Feriyanto menginformasikan bahwa Pemkot tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan pemecahan sertifikat.Senin (23/6/2025).
Kepala Disperkim , Yusnadi bantah informasi yang beredar bahwa Pemerintah kota Bandarlampung mengeluarkan surat rekomendasi pemecahan sertifikat.
Secara tegas , Yusnadi menyampaikan terkait pengurusan balik nama sertifikat dan pemecahan sertifikat itu semua ranahnya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ada keterlibatan dari pemerintah kota Bandarlampung.
“Jadi Pemkot tidak mengeluarkan rekomendasi terkait dengan pemecahan sertifikat,itu kewenangan BPN,” tegasnya.
Menurutnya, isu ini semakin merebak lantaran banyak masyarakat yang melapor bahwa proses di BPN memakan waktu yang lama lantaran Pemkot yang menghambat karena tidak mengeluarkan surat rekomendasi pemecahan sertifikat.