Pemkot Bandarlampung dan DPRD Kota Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun Anggaran 2025

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar sidang Paripurna terkait Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa ( 19/08/2025).

Perubahan APBD dimaksud untuk menata kembali rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yg telah ditetapkan dalam APBD induk secara umum faktor yang mengakibatkan perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025, antara lain ;

Adanya perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja serta pembiayaan daerah. Adanya penyesuaian realisasi perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 yang berdasarkan hasil audit BPK – RI serta adanya kewajiban kepada pihak ketiga yang perlu dialokasikan kembali dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung beberapa waktu yg lalu, perubahan APBD telah disajikan dalam dokumen rencangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. (Din/LN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link