BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 217 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (5/11/2024).
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dan dihadiri oleh Pjs. Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, serta pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,71 kg, ganja sebanyak 9.317 gram, dan ekstasi seberat 5.110 gram beserta 959 butir.
Selain itu, terdapat juga berbagai jenis obat-obatan, kosmetik ilegal, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, dan barang elektronik seperti ponsel dari berbagai merek. Barang bukti lainnya termasuk pakaian, tas, minuman beralkohol jenis ciu, oli palsu, dan BBM pertalite oplosan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani oleh Kejari Bandar Lampung dan cabangnya di Pelabuhan Panjang.
“Pemusnahan ini adalah yang kedua kalinya pada tahun ini. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kita eksekusi,” ujar Helmi.
Menurut Helmi pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Kejari dalam menuntaskan proses penuntutan hingga tahap eksekusi, yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bandar Lampung.
Hal ini dilakukan secara rutin untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi menjadi beban administrasi.
“Jadi kalau perkara itu kalau belum dilaksanakan eksekusi terutama barang bukti masih jadi tunggakan jasa penuntut umumnya, ” ungkapnya.
Helmin menjelaskan sebagian besar barang bukti narkotika disita dari operasi oleh BNN Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandar Lampung.
“Barang-barang bukti ini hasil penyisihan dari kasus yang telah ditangani, dan kita musnahkan agar tidak menumpuk di Kejari,” jelasnya. (Din)
