Kejati Geledah Kantor PDAM Way Rilau Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Pipa 2019

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung yang beralamat di Jalan P.Emir M Noer Nomor 11a, Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Kamis (8/8/2024).

Penggeledah kantor BUMD milik Pemkot Bandar Lampung itu dilakukan pada Rabu (7/8) sebagai tindak lanjut pengusutan korupsi pengadaan pipa senilai Rp 3,2 miliar.Penggeledahan di damping oleh pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Tim Penyidik Kejati Lampung yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 06 Agustus 2024, dengan tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Tim Penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar.

Penggeledahan yang dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024, terhadap Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, dimana perkara tersebut bermula pada tahun 2019 PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung, hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran didalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp.87.156.366.242,00,- yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung TA 2018.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp.71.942.254.000,00,- yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Di dalam proses pemeriksaan ini ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan tersebut yakni Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Bahwa indikasi awal Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).  Indikasi awal Kerugian Keuangan Negara ini sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan Ahli.

Salah satu karyawan PDAM yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejati Lampung.

“Iya benar, mereka itu (tim penyidik) datangnya dadakan, jam 09.00 wib ,” ungkapnya.

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan selama 30 menit itu untuk mencari berkas asli tahun 2019.

“Berkas 2019 itu terkait harga satuan dan kerangka acuan kerja dan gambar jaringan pipa yang ditanderkan waktu itu,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Ia menegaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati tidak ada pegawai PDAM yang diperiksa.

“Gak ada yang diperiksa, mereka hanya mencari berkas asli untuk bukti tambahan,” tegasnya. (Din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *