BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID- Pemerintah kota Bandarlampung akhirnya menerima pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun 2023 dari pemerintah provinsi Lampung.Senin (18/3/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh walikota Bandarlampung Eva Dwiana saat disinggung awak media terkait hasil dari pengumpulan Bupati dan walikota oleh Gubernur Arinal beberapa waktu lalu terkait pembahasan DBH.
“Alhamdulillah dibayar,” ucapnya usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD kota Bandarlampung.
Iya menyampaikan pembayaran DBH yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Lampung tidak semuanya dibayarkan, pembayaran dilakukan secara berkala.
“Pembayarannya tapi gak semua. Dibayarnya 50 % dahulu, dalam waktu dekat ini kita diberikan 30%, dan seminggu sebelum lebaran akan dikeluarkan sebesar 20%. Alhamdulillah,” jelasnya.
Kepala keuangan Ramdhan, mengatakan Untuk saat ini belum masuk itu kan baru wacana dana yang di janjikan oleh pemprov Lampung.
“Saya dengar itu rencananya gubernur yang akan mencairkan sebagian dana DBH sebesar Rp27 milyar. Pertama saya saya bingung angka Rp27 milyar itu dari mana hitungannya. Kedua sampai hari dana DBH dari Pemprov itu belum ada,” paparnya
Lebih jauh Ramdhan menjelaskan dana Rp27 milyar yang masih wacana itu juga belum mampu menutupi kebutuhan Pemkot Bandarlampung untuk tunjangan kinerja (Tukin) dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk bayar Tukin dan THR kita butuh dana Rp45 milyar dan semua itu paling cepat harus dikeluarkan 10 hari sebelum lebaran,”ujarnya.
Diketahui, sebelumnya terjadi polemik pembayaran DBH oleh pemerintah provinsi Lampung ke semua kabupaten/kota se Lampung. Untuk Pemkot Bandarlampung sendiri, Pemprov Lampung hingga memasuki bulan Maret atau triwulan pertama tahun 2024 belum menyerahkan/mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun 2023.
Dimana untuk tahun 2023 kewajiban provinsi membayar DBH baru satu triwulan dan itu pun belum lengkap yaitu DBH dari BBNKB yang sampai sekarang belum dilunasi/dibayar. Pencairan DBH untuk triwulan II sampai IV Pemkot mendapat pemasukan pemasukan Rp100 milyar.
Dan sebelumnya pada tanggal 14 Maret 2024 Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat mengumpulkan para bupati/walikota terkait masalah Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 yang hingga triwulan 1 tahun 2024 belum disetorkan pihak Provinsi Lampung
Pertemuan berlangsung di ruang rapat utama gubernur di kantor Pemprov Lampung yang berlangsung tertutup yang dimulai pada pukul 08.00 Wib. (RB)