Kejati Lampung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Tipikor SPAM, Salah Satunya PNS Aktif Pemkot Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.Kamis (22/8/2024).

Bahwa penetapan 5 orang tersangka tersebut dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah penyidikan Nomor: Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024 Jo. Print- 05/L.8/Fd/08/2024 Jo. Print-06/L.8/Fd/08/2024 Jo. Print-07/L.8/Fd/08/2024 Jo. Print- 08/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kejaksaan Tinggi Lampung telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

” Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa kurang lebih 40 saksi, 3 ahli dan telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus, M. Amin.

Lanjutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung bermula pada tahun 2019 Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandarlampung. hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran didalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandarlampung TA 2018.

“Dalam kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa
SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender
dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai
Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada hari senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung,”jelas M.Amin

“Dalam proses pemeriksaan terhadap Kegiatan pengadaan pemasangan jaringan
pipa distribusi system pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, ditemukan adanya perbuatan
pengkondisian terhadap pemenang tender,manipulasi dokumen penawaran, dan
dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga
menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian
negara sebesar Rp19.806.616.681,83 ,” imbuhnya.

Adapun kelima tersangka tersebut diantara lain ;

a. Inisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, berdasarkan
Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Tap-
02/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
b. Inisial SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa,
berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor :
Tap-03/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
c. Inisial S selaku PPK PDAM Way Rilau berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala
Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Tap-04/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
d. Inisial AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, berdasarkan Surat Penetapan
tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Tap-05/L.8/Fd/08/2024 tanggal
22 Agustus 2024.
e. Inisial SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (Anggota Pokja) orang
yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang
lelang, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nomor : Tap-06/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
SR merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Pemkot Bandarlampung.

“Terhadap 4 orang Tersangka tersebut dilakukan penahan pada Rumah Tahanan
Negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan dan untuk Tersangka Inisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi,” ungkap M.Amin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *