Pemkot Bandarlampung Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah Kota Bandarlampung tahun 2024 meluncurkan program penghapusan denda PBB untuk wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya sejak tahun 2020 – 2024.Jumat (18/10/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Desti Mega Putri menjelaskan untuk meringankan beban masyarakat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pihaknya menghapus denda PBB untuk tunggakan PBB tahun 2020 sampai 2024.

“Kesempatan penghapusan denda ini saya harapkan segera dimanfaatkan oleh wajib pajak karena akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,” jelasnya.

Desti menambahkan untuk memudahkan masyarakat membayar PBB, kini masyarakat bisa tidak hanya di Bank Lampung tapi bisa melalui marketplace dan mart-mart.

“Sekarang masyarakat bisa membayar PBB di Tokopedia dan Blibli terus bisa juga di Alfamart dan Indomaret. Jadi kalau dulu alasannya antri di bank sekarang gak pake ngantri kan,” tambahnya.

Sementara itu untuk realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sampai pertengahan bulan Oktober 2024 sebesar Rp75,7 milyar atau 72,66 persen.

“Sedangkan target kami sebesar Rp104 milyar dan mudah-mudahan target itu bisa kami capai,” pungkas Kepala Bapenda Desti Mega Putri. (Din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *