BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID- Pemerintah kota Bandarlampung mengeluarkan syarat bagi developer/pengembang dalam membuat perumahan di kota Bandarlampung yang diatur dalam peraturan walikota (perwali) nomor 16 tahun 2022.Jumat (5/4/2024).
Perwali tersebut diterbitkan guna memberikan kenyamanan bagi warganya yang akan memiliki rumah dengan cara membeli melalui developer.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Yusnadi Feriyanto didalam Perwali tersebut disebutkan syarat untuk membuat perumahan di Kota Bandarlampung minimal memiliki lahan seluas 72 meter persegi.
“Menurut Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada bab VI sudah ditetapkan luas lahan minimal tanah kavling seluas 72 meter persegi,” jelasnya di Pemkot.
“Kalau luas lahan 60 meter kami nilai tidak layak bagi masyarakat untuk menempati perumahan dengan luas lahan segitu. Karena dengan luas lahan segitu sulit bagi pengembang untuk memberikan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos),” tambahnya.
Yusnadi Feriyanto menambahkan pemberian izin bagi pengembang yang akan membuat perumahan di Dinas Perkim sudah dilakukan secara online.
“Kalau syaratnya komplit silahkan diupload saja karena sekarang perizinan sudah online,” pungkasnya.
Menurut Yusnadi Perwali tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
“Di dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan untuk mengajukan tanah kavling minimal 60 meter persegi. Kenapa Perwali 72 meter? Karena dari hasil kajian kami bahwa dengan luas lahan 72 meter persegi itu perumahan layak huni, bisa untuk type 36 dan 21,” katanya. (RB)