Walikota Eva Dwiana Minta Bapenda Lakukan Strategi Penagihan PBB-P2

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pokok (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan PBB- P2 tahun 2024. Kamis (4/4/2024).

Dalam sambutannya walikota Eva Dwiana mengatakan indikator kemandirian keuangan dapat dinilai dari seberapa besar pendapatan asli daerah (PAD) yang mampu di peroleh terhadap APBD setiap tahunnya.

“Pada tahun 2024 ini, target yang ditetapkan untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sebesar Rp 95 Milyar. Besaran target ibu merupakan tantangan bagi kita semua untuk merealisasikannya.agar di tahun 2024 ini realisasi penerimaan PBB-P2 dapet melampaui target yang ditetapkan,” paparnya

Bunda Eva meminta strategi dalam penagihan PBB – P2 harus terus dilakukan oleh badan pengelola pajak dan retribusi daerah (Bapenda )guna meningkatkan penerimaan PBB.

” Hal ini seperti melakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung dan juga melalui spanduk dan serta media TV ketika pelaksanaan penyampaian SPPT PBB2 dan menjelang jatuh tempo. Selain itu, menerbitkan surat himbauan atau surat tagihan pajak (STP), serta mengadakan pekan membayar PBB dengan menyediakan mobile banking ungkapnya,” pintanya.

Orang nomor satu di kota Tapis berseri ini pun menegaskan bahwa lingkup tugas pengelolaan pemungutan PBB-P2 dilimpahkan ke camat dan lurah.

“Meliputi kewenangan pendataan , penyampaian SPPT PBB- P2 masal dan penagihan PBB-P2. Kemudian hasil cetak masal PBB – P2 disampaikan Eva oleh camat dan lurah masing – masing kepada wajib pajak diwilayahnya dilakukan dengan menggunakan tanda terima,” tegasnya.

Selain daripada itu, lanjutnya, camat dan lurah juga mempunyai tugas melakukan pendataan dan penagihan PBB-P2 diwilayah tugasnya masing-masing.

“Sehingga pelimpahan sebagian kewenangan dalam pemungutan PBB-P2 ini akan lebih mengoptimalkan kinerja dalam pemungutan PBB-P2,” paparnya.

Sementara itu, Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusnadi Ferianto mengatakan pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2024 setalah pembebasan PBB-P2 , pengurangan PBB-P2 30% dan 50% sebesar Rp 103 613.581 605 dengan jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 274 .074 lembar.

“Sedangkan untuk NJOP tahun 2924 sama seperti tahun lalu kecuali untuk beberapa objek dilakukan penyesuaian NJOP. Jika masih ada SPPT PBB-P2 yang belum selesai,mohon kiranya camat dan lurah untuk segera berkoordinasi dengan badan pendapatan daerah kota Bandarlampung untuk diadakan perbaikan,” terangnya.

Selain itu, untuk target PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 95 Milyar yang bersumber dari target estimasi Rp 80.750.000.000, dan target tunggakan sebesar Rp 14.250.000.000.

“Untuk kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP PBB -P2 wilayah kota Bandarlampung dilaksanakan dengan melibatkan satuan kerja seperti tim monitoring PBB-P2, camat dan lurah sekota Bandarlampung. Sedangkan mekanisme penyampaian tempat dan waktu SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB -P2 dilaksanakan di 20 kecamatan badan 126 kelurahan se kota Bandarlampung selama 1 bulan terhitung sejak tanggal SPPT diserahkan oleh ibu walikota Bandarlampung kepada para camat,” jelasnya.(RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *