BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID -Pemkot menjamin bahwa pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN tidak akan terpengaruh dan tetap dibayarkan secara penuh.Rabu (12/11/2025).
Di tengah kabar kebijakan efisiensi Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat dalam APBN 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapatkan kepastian yang menenangkan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zaky Irawan.
Sumber Pendanaan Tukin ASN Pemkot Bandarlampung

Ia menjelaskan bahwa sumber pendanaan Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung berbeda dari alokasi dana pusat yang mengalami pemotongan.
“Tidak ada pengaruh ke Tukin, karena Tukin bukan dari pusat, melainkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Zaky Irawan, Rabu (12/11), mematahkan kekhawatiran yang mungkin timbul di kalangan pegawai.
Diketahui kebijakan efisiensi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Indonesia fokus pada optimalisasi penggunaan anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran, dengan mendorong belanja daerah yang efisien, memperkuat tata kelola fiskal daerah, dan mengurangi ketimpangan fiskal, melalui instruksi efisiensi belanja dalam APBN/APBD 2025 (seperti Inpres 1/2025), penghematan anggaran, serta mendorong daerah untuk inovasi pendapatan agar tidak bergantung pada pusat, meskipun ada kekhawatiran pemangkasan anggaran berdampak pada desentralisasi dan layanan publik.
Selain itu Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja: Menginstruksikan pemangkasan anggaran TKD sekitar 4-5% untuk mengoptimalkan kinerja dan kebersihan anggaran, dengan hasil efisiensi dicadangkan atau dialokasikan kembali sesuai arahan Presiden.
