Salahi Aturan, Bangunan Mewah Pinggir Pantai Harus Dibongkar! Ini Tanggapan Camat Bumi Waras

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Camat Bumi Waras, Budi Ardiyanto mengaku sudah bertemu dengan pemilik bangunan mewah yang berada di pinggir pantai Sukaraja, Sabtu (20/1/2024).

Budi mengatakan sang pemilik bangunan Johan sempat mengunjunginya di kantor Kecamatan Bumi Waras di Jalan Ikan Manyung, Sukaraja, Teluk Betung Selatan.

“Iya, beberapa waktu yang lalu pak Johan datang ke kantor kecamatan dan mengakui kesalahannya,” jelasnya.

Menurutnya, pertemuan ini merupakan itikad baik dari pemilik bangunan terkait kesalahannya yang telah mendirikan bangunan di pinggir pantai yang mebuat reklamasi (pengurugan).

“Ini itikad baik ya, karena dia (Johan) datang ke kecamatan atas kemauannya sendiri dan mengakui kesalahannya tanpa ada bantahan,” paparnya .

Lanjut Budi, dalam mediasi pertemuan tersebut, dia mengatakan semua keputusan akan diserahkan ke walikota Bandarlampung.

“Iya nanti akan kita laporkan hasil mediasi ini ke ibu walikota. Ya kalau sesuai peraturan perundang-undangan pembangunan rumah di tepi pantai, tanpa adanya surat izin, atau kelengkapan surat lainnya tersebut tentu menyalahi aturan dan harus dibongkar,” paparnya.

Untuk saat ini, pemilik rumah belum bisa di konfirmasi lantaran pemilik rumah, Johan, masih shock akibat pemberitaan akan dibongkarnya bangunan mewah miliknya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Walikota Eva Dwiana merasa kaget lantaran ada bangunan rumah yang dibangun di pinggir pantai Sukaraja. Kamis (11/1).

Dari kejauhan bangunan rumah tersebut nampak seperti musholla, dan setelah di dekati bangun tersebut merupakan sebuah rumah milik Johan warga Sukarame.

Atas hal ini, aparat Kecamatan sampai kelurahan dan RT di wilayah Sukaraja kecamatan Bumi Waras kecolongan berdiri rumah dipinggir laut tanpa sepengetahuan Walikota Bandarlampung.

Usai melakukan sidak bedah rumah di Jalan Ikan Sembilang Walikota Bandarlampung Eva Dwiana sempat menanyakan dengan pamong setempat, awalnya tidak ada yang mengetahui, namun ada salah satu linmas yang menjelaskan jika rumah itu dibangun oleh Johan yang dia beli dari warga setempat.

Begitu mendengar penjelasan Linmas, Walikota langsung ke lokasi pembangunan rumah dipinggir pantai, informasi dari warga itu dibangun untuk tempat singgah saja, yang menjadi keanehan kok ada perahu kecil yang dikaitkan dengan rumah tersebut.

“Ukurannya hanya 1,5 meter saja, kita sendiri tidak tahu ada pembangunan rumah yang katanya hanya untuk rumah singgah,” ujar Linmas tersebut.

Bangunan yang berada di RT 01 lingkungan 1 kelurahan Sukaraja kecamatan Bumi Waras sudah berdiri permanen yang tanahnya berawal 1,5 meter yang sekarang luasnya bertambah menjadi 100 an meter persegi dengan menguruk menggunakan batu dari gunung kunyit dan serta reklamasi dengan menggunakan pasir Sukaraja.

Saat berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke Walikota Eva Dwiana, belum ada jawaban resmi dari walikota Eva Dwiana usai meninjau bedah rumah di kelurahan Sukaraja. (Rb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *