Dinas Perhubungan Lakukan Penertiban Parkir Liar

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Kota Bandarlampung Iskandar Zulkarnaen melakukan penertiban parkir liar.Jumat (17/5/2024).

Iskandar Zulkarnaen mengatakan dalam kegiatan penertiban parkir ini pihaknya bekerjasama dengan Bapenda.

“Penertiban kita lakukan terhadap beberapa titik lokasi atau kendaraan yang parkir disembarang tempat atau tempat yang dilarang untuk parkir,” katanya.

Menurutnya penertiban yang dilakukan hari ini agar para pengguna jalan atau kendaraan tidak parkir ditempat yang memang tidak diperbolehkan untuk parkir.

“Hari ini sifatnya kita berikan himbauan atau teguran saja, beluma taraf penindakan hanya himbauan saja supaya mereka tidak lagi parkir ditempat yang memang tidak diperbolehkan parkir,” ucapnya.

“Contoh tempat yang tidak diperbolehkan yakni parkir diatas badan jalan, diatas trotoar juga tidak boleh, jadi kita himbau parkir itu ditempat parkir yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

Iskandar menyampaikan untuk saat ini pihaknya sudah melakukan penertiban dibeberapa titik lokasi.

“Untuk sementara tadi sudah ada empat sampai lima titik yang memang tidak diperbolehkan tetapi mereka tetap parkir,”katanya.

Dalam kesempatan ini, Iskandar mengingatkan ke pihak pemberi izin usaha untuk memberikan syarat pendirian usaha dipinggir jalan untuk menyediakan lahan parkir agar fenomena parkir liar tidak terjadi.

“Sebenarnya tidak boleh izin diberikan semudah-mudahnya. Yang namanya usaha di pinggir jalan harusnya mereka mempunyai lahan parkir, jika tidak ada lahan parkir jangan diberikan izin jadi lebih efektif kalau ini diterapkan,” tegasnya.

Sementara terkait syarat luas lahan parkir itu bermacam-macam sesuai dengan jenis usahanya.

“Tergantung jenis usahanya tidak bisa diseragamkan,” paparnya.

Lanjutnya, untuk jumlah pengelola parkir di kota Bandarlampung ini terbagi menjadi dua pengelola.

“Sekarang ini pengelola parkir di Bandarlampung dibagi dua, sebagian kecil oleh Dinas Perhubungan dan sebagian besar di kelola oleh Bapenda. Kalau kita di pasar tengah dan didaerah Teluk,”ujarnya.

“Kalau yang dikelola oleh kita (dinas perhubungan) itu tarif parkir sesuai dengan perda, kalau yang dikelola oleh Bapenda mereka yang tentukan dan sesuai perda juga,” sambungannya. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *