BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi membuka acara Pembekalan Pendaftaran Merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bandar Lampung pada Rabu (28/10/2026). Kegiatan strategis ini diinisiasi oleh Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandar Lampung guna mendorong peningkatan daya saing serta perlindungan hukum bagi produk-produk lokal.
Membacakan sambutan tertulis Wali Kota Bandar Lampung yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Erwin . Pemerintah menegaskan bahwa UMKM merupakan pilar penting dan motor penggerak utama perekonomian di Kota Bandar Lampung. Kontribusi nyata UMKM sangat dirasakan dalam penyerapan tenaga kerja, perputaran roda ekonomi daerah, hingga penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Namun, seiring dengan semakin ketatnya persaingan di era digital saat ini, memiliki produk yang berkualitas saja dinilai tidak lagi cukup. Pelaku usaha dituntut memiliki identitas yang kuat dan berkelanjutan dalam mendorong adaptasi ekosistem promosi digital.
Di sinilah letak urgensi dari Pendaftaran Merek. Pemerintah kota Bandarlampung menekankan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi, penentu reputasi, serta jaminan kualitas bagi konsumen. Sayangnya, hingga kini masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini. Akibat kelalaian mendaftarkan merek sejak awal, tidak jarang ditemukan kasus di mana produk lokal yang sudah bersusah payah dibangun justru ditiru atau bahkan mereknya diakui oleh pihak lain.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menekankan pentingnya langkah preventif perlindungan hukum perlindungan produk lokal ini agar tidak diklaim oleh daerah atau pihak lain.
“Legalitas merek ini adalah benteng pertahanan bagi inovasi pelaku usaha kita. Kami ingin memastikan produk khas Bandar Lampung memiliki kekuatan hukum penuh, sehingga saat masuk ke pasar digital dan kancah nasional, merek kita aman, berdaya saing tinggi, dan tidak mudah ditiru,” tegas Erwin di sela-sela kegiatan.
Erwin menyampaikan bahwa ini merupakan program unggulan dari walikota Bandarlampung Eva Dwiana dalam memberdayakan UMKM dengan menggeratiskan biaya.
” Jadi dengan adanya HKI ini UMKM kita naik kelas. Dari mereka yang merk-nya tidak terdaftar maka akan kita bantu daftarkan, kalau mereka mendaftarkan sendiri kan biayanya Rp 1 jutaan tapi kalau dibantu Pemkot mereka gratis,” ungkapnya.
“Dengan adanya HKI ini mereka bisa mendapatkan kepastian hukum, dan sebagai investasi yang bisa mempengaruhi daya jual. Dan ini berlaku sepuluh tahun, untuk seluruh Indonesia merk-nya cuma satu,” imbuhnya
Menurutnya, pendaftaran merek HKI ini di buka sejak adanya kegiatan Bandarlampung Expo dan nantinya akan diseleksi oleh Kemenkumham.
“Kita sudah umumkan kepada dinas – dinas yang memiliki UMKM pada kegiatan Bandarlampung Expo. Untuk saat ini kegiatan ini sudah ada 100 UMKM yang mendaftar yang diseleksi oleh Kemenkumham,”paparnya.
Antusiasme tinggi juga datang langsung dari para pelaku usaha yang hadir sebagai peserta. Salah satu perwakilan UMKM kuliner khas Lampung, Sari, mengaku sangat terbantu dengan adanya program fasilitasi gratis ini. Selama ini, kendala biaya dan ketidaktahuan alur birokrasi menjadi alasan utama dirinya menunda pendaftaran merek.
“Sebagai pelaku usaha kecil, kami sering khawatir produk kami ditiru orang lain setelah mulai dikenal luas. Adanya sosialisasi dan bantuan gratis dari Pemkot ini memberikan ketenangan bagi kami untuk fokus mengembangkan bisnis tanpa takut masalah hukum di kemudian hari. Kami sangat berterima kasih atas kepedulian Ibu Walikota dan Dinas Perdagangan,” ujar Sari di sela-sela acara.
Momentum pembekalan ini juga terasa semakin spesial karena bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada tanggal 28 Oktober. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk bangkit, berinovasi, dan memperkuat daya saing produk-produk lokal kebanggaan Bandar Lampung. Tujuannya agar produk daerah tidak hanya mampu bersaing di tingkat nasional, tetapi juga merambah ke kancah internasional.
Di akhir sambutan, Pemkot Bandar Lampung berpesan kepada seluruh pelaku UMKM peserta pembekalan agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Peserta diminta memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal untuk menggali informasi seluas-luasnya dari para narasumber yang dihadirkan—yang berasal dari Kementerian Hukum Provinsi Lampung serta Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung—serta segera menindaklanjuti pengetahuan yang didapat dengan mendaftarkan merek usaha masing-masing.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Erwin, narasumber ahli, jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta para pelaku UMKM se-Kota Bandar Lampung yang menjadi peserta pembekalan. (DIN/LN)
