Kadispora Larang Paslon Pilkada Kampanye di CFD

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah kota Bandarlampung melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) secara tegas melarang penggunaan car free day (CFD) untuk dijadikan area kampanye oleh pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah.Rabu (2/10/2024).

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kadispora , Muhaimin saat di mintai keterangan di kantornya.

“Larangan ini tentunya sesuai dengan aturan Bawaslu yang dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah,” paparnya.

“Sebagaimana kita ketahui car free day adalah fasilitas untuk masyarakat dalam penyelenggaraan olahraga disetiap Minggu pagi, jadi area car free day itu tidak diperbolehkan untuk politik atau kampanye,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Muhaimin menyampaikan bahwa untuk pengawasannya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu terkait kegiatan yang terindikasi dengan pelaksanaan kampanye.

Foto : 12 poin larangan dari Bawaslu terkait pelaksanaan kampanye

“Karena apa yang dilarang oleh Bawaslu harus kita tegakkan dan tidak kita perbolehkan. Setiap Minggu pagi, staf kita turunkan untuk melakukan pengecekan di lokasi tersebut, artinya kalau ditemukan ada tindakan kampanye akan kita lakukan teguran dan kita laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Lanjutnya, terkait pemasangan iklan Billboard yang di pasang oleh Paslon kepala daerah di area CFD, Muhaimin mengatakan hal tersebut tidak termasuk dalam penggunaan fasilitas CFD.

“Kalau iklan Billboard kan mereka berbayar ya, tidak menggunakan fasilitas olahraga karena fasilitas olahraga kan dijalan protokol seperti jalan Ahmad Yani, jalan Raden Intan, jalan Diponegoro dan jalan Sudirman,” ucapnya. (Din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *