Kepala DPMPTSP Pasang Badan, Laskar Lampung Kerahkan 2.200 Anggota

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha S.H. M.Si. akan tetap berkomitmen untuk mengembalikan Hutan kota yang saat ini di atas lahan tersebut di lakukan pembangunan oleh PT. HKKB. Sabtu (10/2/2024).

Dalam hearing DPRD Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu Laskar Lampung bersama DPRD dan OPD terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kota Bandar Lampung, Muhtadi berstatemen bahwa PT HKKB belum memiliki ijin analisis dampak lingkungan, namun yang jadi tuntutan Laskar Lampung bukan hanya itu, prosedur peralihan hutan kota menjadi zona lain itu apakah sudah sesuai dengan aturan, apakah PT. HKKB telah melaksanakan semua persyaratan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk dimana pengganti hutan kotanya pungkas Destra Yudha.

“Kepala DPMPTSP ini seperti pasang badan sekali untuk PT HKKB tersebut, masyarakat sudah jelas menolak, dua lurah dan camat sudah menyatakan juga tidak ada koordinasi antara PT HKKB dengan aparat setempat,” ungkapnya.

Destra mengatakan akan menunggu surat rekomendasi DPRD Kota Bandar Lampung terkait kesepakatan bersama pada hearing ke tiga yang lalu bahwa akan menutup segala kegiatan PT HKKB di lokasi hutan kota tersebut.

Destra juga mengatakan jika surat rekomendasi dari DPRD Kota Bandar Lampung terkait penutupan kegiatan PT HKKB tidak keluar atau Surat Rekomendasi DPRD Kota Bandar Lampung keluar tapi Pemkot Bandar Lampung tidak menutup kegiatan di lahan tersebut, pihaknya akan melakukan aksi masa.

“Maka Laskar Lampung akan aksi besar- besar bersama 2.200 anggota Laskar Lampung, menuntut agar dikembalikan hutan kota seperti fungsinya semula,” ucapnya.

Sebelumnya, Info terakhir disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad, bahwa PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) telah memiliki empat dokumen dalam pembangunan di bekas taman hutan kota Way Halim, Bandar Lampung.

“Empat dokumen yang telah dikantongi PT HKKB yakni peil banjir dari Dinas PUPR, analisis dampak lalu lintas (andalalin) dari Dishub, informasi tata ruang dari Disperkim, dan proteksi kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran,” jelas Muhtadi.

Muhtadi juga menjelaskan bahwa PT HKKB saat ini menguasai lahan seluas 20 hektare di Way Halim dengan alas hak guna bangunan (HGB).

Masih dalam penjelasan Muhtadi, PT HKKB tidak akan membangun superblok, melainkan perumahan dan pertokoan seluas 8 hektare, kemudian di lahan 12 hektare, PT HKKB akan membangun minizoo, hotel dengan 100 kamar, serta playground dan water park. (Rb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *