Lapor Bun, Ada Tumpukan Sampah di Bahu Jalan Cik Ditiro Kemiling

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Tumpukan sampah di sepanjang Jalan Cik Ditiro Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling memicu kekhawatiran warga pengguna jalan. Rabu (15/2024).

Kondisi ini diperparah kurang maksimalnya pengangkutan sampah dan membuat sampah menumpuk hingga mengeluarkan bau tidak sedap.

Pantauan Ruangberita.co.id tumpukan sampah basah dan kering ini telah mengganggu kenyamanan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, pengangkutan sampah dilakukan ketika mendapat laporan dari masyarakat, bahkan sudah sebulan ini sampah yang ada di bahu jalan tersebut belum diangkut karena belum ada pihak warga yang melapor.

Tumpukan sampah bukan berasal dari warga sekitar, tetapi kiriman sampah dari masyarakat lain yang bukan penduduk daerah tersebut.

“Saya sudah lama tinggal disini, dan itu mereka yang membuang sampah ntah dari mana , rata-rata pakai mobil tinggal lempar saja. Dan memang sudah sebulan ini belum dibersihkan,” ujar Riri yang merupakan warga sekitar.

Beberapa pengendara yang melewati jalan tersebut mengeluhkan aroma tidak sedap yang mengganggu perjalanan mereka. “Setiap kali lewat sini, baunya sangat menyengat, apalagi saat cuaca panas abis ngampus. Ini sangat mengganggu perjalanan saya kerumah,” ungkap Arien.

Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menangani masalah sampah ini sebelum kondisi semakin memburuk dan membahayakan kesehatan masyarakat secara luas. Dan juga menyerukan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, serta mencari solusi agar area tersebut tidak untuk pembuangan sampah mengingat jalan tersebut merupakan jalan utama untuk menuju berbagai tempat wisata.

Sampah yang menumpuk di pinggir jalan dapat mencemari tanah dan air, serta menyebabkan banjir.

Sebagaimana diketahui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung. Perda ini dibuat untuk mengatasi masalah sampah yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana selalu mengingatkan agar area kota Bandarlampung terbebas dari masalah penumpukan sampah, warga masyarakat tidak boleh sembarang membuang sampah walaupun hanya sebungkus permen kecil. (Din/LN)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *