Laskar Lampung, Masyarakat, dan DPRD Kota Sepakat Hentikan Kegiatan PT. HKKB

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung kota Bandarlampung bersama DPRD kota dan masyarakat sepakat untuk menghentikan segala kegiatan PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) di kecamatan Wayhalim yang di duga di atas lahan Hutan kota. Jum’at (26/1).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Laskar Lampung kota Bandarlampung, Destra Yudha.

“Ya dari hasil hearing tadi kita sepakat untuk menutup segala kegiatan pembangunan ruko dan perumahan yang di lakukan oleh PT. HKKB,”tegasnya.

Menurut Destra penutupan itu di ambil lantaran PT. HKKB tidak memiliki izin dari pemerintah kota, dan pembangunan itu juga di lakukan diatas lahan hutan kota.

” Izin gak ada, terus pembangunan di atas lahan hutan kota, sebagai mana kita ketahui fungsi hutan kota itu selain sebagai paru-paru kota, hutan kota juga sebagai resapan air. Nah, kalau di lakukan pembangunan bisa dibayangkan apa yang akan terjadi? mana saat ini musim penghujan, jadis sekali lagi kami meminta pemerintah kota Bandarlampung untuk menutup segala kegiatan PT. HKKB,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Destra menyangkan ketika hadiran PT. HKKB dan ia meminta DPRD untuk mendesak PT. HKKB untuk bisa hadir di hearing berikutnya.

” Kita minta DPRD untuk mendesak kehadiran PT. HKKB DMdi hearing berikutnya agar permasalahan ini cepat selesai,” pintanya.

Sementara itu, ketua komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Efendi menyoroti ketidak hadiran PT. HKKB untuk yang ketiga kalinya.

“Hadir atau tidaknya PT. HKKB maka rapat akan tetap kita lanjutkan, sebagaimana kita lihat ternyata dalam rapat hari ini tidak ada perwakilan dari PT. HKKB, padahal semua yang berkepentingan dalam masalah ini, stagerapat ini stakeholder terkait hadir jadi rapat tetap kita lanjutkan,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, dari hasil rapat yang dilaksanakan tadi sudah mulai terbuka dan terlihat berkaitan dengan proses pembangunan lahan dari PT. HKKB.

“Ternyata PT. HKKB belum memilik atau mengurus izin, baru dalam proses. Karenanya dalam rapat tadi kami ambil kesimpulan, bahwa kami dari DPRD kota Bandarlampung melalui pimpinan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota Bandarlampung untuk menutup atau menyetop segala aktivitas dan kegiatan yang ada dilahan tersebut,” paparnya.

Saat disingung batas waktu penutupan, sidik mengatakan akan merekomendasikan menutup PT.HKKB sampai perizinan selesai.

“Sampai perizinan ini tidak ada ya kita tutup. Terkait, kepemilikan lahan ini milik Pemkot atau Pemprov ya intinya dalam hal ini PT. HKKB tidak memilikinya izin, sehingga kita mendesak Pemkot untuk menutup terlebih dahulu aktivitas, tidak ada kegiatan-kegiatan,” ujarnya. (Rb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *