Pemkot Bandarlampung sudah Cairkan THR dan Gaji 13 Sesuai Ketentuan

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA .CO.ID – Pemerintah kota Bandarlampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung, M. Ramdhan mengklarifikasi terkait pemberitaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada 3.878 Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin (1/7/2024).

Dalam kesempatan ini M.Ramdhan menegaskan untuk pemberian THR dan gaji 13 pemerintah kota Bandarlampung sudah memberikan ke seluruh pegawai negeri yang ada di pemerintahan kota Bandarlampung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu semuanya, seluruh pegawai pemerintah kota Bandarlampung semuanya dapat, baik guru, kesehatan maupun pegawai umum.Kalau sampai ada satu yang gak dapat pasti pada saat itu sudah protes,” tegasnya .

Terkait pemberitaan yang muncul berita seperti yang ada di koran itu karena pada saat pemeriksaan BPK ternyata di akhir Desember 2023 pemerintah pusat itu memberikan dana tambahan buat Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sebenarnya dana itu adalah untuk mengganti sebagian dana yang kita bayarkan untuk bayar THR maupun gaji 13.

” Yang pertama pembelian dana di akhir tahun yang dilakukan oleh pemerintah pusat itu tidak seluruh pemerintah daerah dapat Bapak Ibu kalau mau cari pnk-nya itu ada PMK nomor 207 PMK 2 tahun 2023 tentang dana alokasi umum tambahan pembelian secara hari raya dan gaji di situ Pemerintah Kota Bandar Lampung hanya dapat 9,9 miliar berupa sayap lokasi,” ungkapnya .

Ia juga menyampaikan tidak semua daerah di Provinsi Lampung mendapatkan dana tambahan dari pusat ini.

“Seperti Kabupaten Mesuji, Way Kanan dan Provinsi Lampung, dan ada beberapa kabupaten lainnya yang lain saya kurang hafal, mereka tidak menerima alokasi dana tersebut,” ujarny

“Sebetulnya maksud dari surat apa kayak itu bahwa data yang disalurkan di Desember insya Allah nanti Desember ya di Satukan di Desember itu untuk mengganti data yang sudah kita keluarkan di bulan Maret dan Juni. Kalau enggak salah jadi 13 dan THR sebagai dana tambahannya,” imbuhnya.

Secara tegas M. Ramadhan menyampaikan isu terkait tidak dibayarkannya THR dan gaji 13 itu tidak benar.

“Jadi kalau ada asumsi bahwa pemerintah kota Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji 13 guru itu tidak benar,” tegasnya.

Menurutnya karena pemberitaan ini sudah ramai dibicarakan di media Walikota Bandarlampung Eva Dwiana sudah mempertimbangkan untuk akhirnya akan memberikan tunjangan bagi guru-guru yang tidak dapat karena tidak ada sumber dananya. Jadi guru itu sertifikasinya terdiri dari pusat. Jadi Bapak Ibu perlu tahu sertifikasi guru itu datanya khusus dari pusat bukan dari APBD sehingga kalau kita mau memberikan tambahan THR dan jadi 13 kita harus menunggu dana dari pusatnya dulu turun dan yang ternyata sampai sekarang tidak turun.

“Nah hasil pembicaraan saya dengan bunda (red.Eva Dwiana) beberapa hari yang lalu Beliau sedang mempertimbangkan ya kalau memang sudah demikian itu dan guru-guru itu juga tidak mendapatkan yang tunjangan 50% maka beliau akan membayarkan dengan paket data sendiri paket data APBD,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini M.Ramdhan menyayangkan kepada rekan media yang tidak mengkonfirmasi terkait pemberitaan tersebut ke BPKAD.

“Sangat-sangat saya sayangkan juga media-media itu mengangkat beritanya tidak pernah mengkonfirmasi hal tersebut kepada BPKAD. Siapapun di BPKAD tidak pernah ada yang dikonfirmasi seharusnya kalau mau ngangkat berita terutama terkait dengan masalah keuangan sebaiknya langsung konfirmasi ke BPKAD,” katanya.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, tercatat Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000,- Tahun Anggaran 2023. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *