Pemkot Tagih Setoran Pajak Rokok dari Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah kota Bandarlampung meminta pemerintah provinsi Lampung untuk segera membayarkan pajak rokok untuk triwulan empat tahun 2023 dan triwulan satu dan dua tahun 2024, atau sekitar 30an milyar ke Pemkot. Kamis (27/6/2024).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandarlampung M Ramadhan menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 seharusnya pajak rokok dari pusat sudah disalurkan ke kabupaten/kota.

“Dalam pasal 22 disebutkan: (1) Gubernur menetapkan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota setelah Pajak Rokok diterima di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Provinsi. Nah, harusnya Pemprov Lampung jika mengacu aturan tersebut dana pajak rokok sudah disalurkan,” jelasnya di Pemkot, Rabu 26 Juni 2024.

“Kami mendapat dana pajak rokok antara Rp9 sampai Rp11 milyar. Kalau dicairkan pajak rokok bisa Rp30an milyar,” tambahnya.

Kepala BKAD berharap Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menaruh perhatian terhadap penyaluran dana pajak rokok tersebut karena dana dari pajak rokok tersebut sangat dibutuhkan.

“Harapan kami pak gubernur memberikan perhatian khusus dengan pajak rokok ini karena dana dari pusat dan harusnya sudah disalurkan ke kabupaten/kota,” harap Ramdhan.

“Selain itu, kami sedang butuh dana untuk pembayaran gaji ke tiga belas serta Tukin (tunjangan kinerja) pegawai,” pungkasnya. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *